Kabid humas Polda Metro Jaya, komisaris besar Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan keterangan dari 22 saksi yang telah diperiksa, dan barang bukti di Tkp, kasus kebakaran lapas kelas satu Tangerang dapat memiliki unsur pidana.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers, jumat 10 september. Per jumat pagi, pemeriksaan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.