Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, Senin siang, memasang stiker larangan jual-beli daging anjing atau B-1, setelah beredarnya video pedagang menjual daging anjing di pasar tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, anjing tidak termasuk sumber pangan karena merupakan hewan peliharaan.