Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan skema ganjil genap di dua lokasi menuju objek wisata pantai, yakni Pantai Kuta dan Pantai Sanur Denpasar. Penerapan ganjil dan genap ini merupakan bagian dari pelaksanaan PPKM level 3 yang akan berlaku pada hari libur dan akhir pekan untuk mencegah kerumunan pengunjung yang berwisata.