Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen divonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari, atas kasus senjata api dan amunisi ilegal. Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kivlan berkeras untuk mengajukan banding.