Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten. Hingga saat ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 48 narapidana.