Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pemimpin KPK, Nurul Gufron menyatakan, saksi yang memberi keterangan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini diungkapkan menyangkut adanya intimidasi atas kesaksian pegawai ditjen pajak, Yulmanizar oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.