Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga.
Namun publik justru mempertanyakan pernyataan tersebut, karena secara aturan perundangan nikah siri tidak diakui karena tidak tercatat di KUA. Seperti apa implikasi dan penerapan kebijakan ini? Apa dampak yang akan ditimbulkan?
untuk menjawabnya melalui sambungan zoom Ferdi Ilyas berbincang dengan Zudan Arif Fakrulloh (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Agus Riewanto (Dosen Fakultas Hukum UNS) dalam CNN Indonesia Newsroom.