Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mencurigai, tidak dicantumkannya Partai Demokrat sebagai termohon, sebagai upaya untuk menghalangi Partai Demokrat memberikan keterangan dalam proses peradilan, terkait judicial review terhadap AD/ART partai yang diajukan kader-kader Demokrat kubu Moeldoko.