Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan baru terkait pendanaan proyek kereta cepat Jakarta Bandung.
Pembiayaan proyek yang telah membengkak dari asumsi semula sebesar 6,07 Miliar Dolar menjadi 8 Miliar Dolar tersebut, kini dapat dibiayai dari anggaran negara.