Gugatan soal polusi udara Jakarta diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Mereka menggugat 7 pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Penggugat meminta para tergugat mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya. Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi. Kemudian, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi setiap warga negara berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.