Sebuah kantor pinjaman online di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digerebek Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polda DIY, sebagai pengembangan kasus pinjol di Jabar. Menurut Polda Jabar, perusahaan pinjol ini menjalankan 23 aplikasi pinjol dan mendaftarkan secara resmi satu aplikasi resmi ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelabui aksi-aksinya.