Nekat bermain judi dan menjual chip domino online, dua pemuda di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, di eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 12 kali.
Eksekusi cambuk terhadap terpidana Qanun Syriat islam ini berlangsung di halaman Mesjid Almunawarah, Kota Jantho, Selasa siang.