Mulai 21 Oktober 2021, aturan penerbangan domestik diperketat.
Calon penumpang transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes usap PCR berlaku maksimal 2x24 jam, sebelum jadwal terbang.
Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat pagi, masih melakukan sosialisasi perubahan aturan yang mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes PCR.