Mengikuti instruksi mendagri no 53 tahun 2021, kota Surabaya sah berstatus PPKM level 1. Sejumlah pelonggaranpun dilakukan, mulai dari mall, wahana bermain di pusat perbelanjaan, dan bioskop. Begitu juga dengan tempat ibadah, dimana salat jumatan terdapat penyesuaian jarak.