Kapolsek Parigi Iptu IGDN dinyatakan bersalah setelah majelis hakim mengelar persidangan etik profesi merekomendasi pemecatan Kapolsek Parigi, yang berbuat asusila dengan anak seorang tersangka pencurian ternak .
Sementara kasusnya pidana umum , masih dalam penyelidikan direktorat reserse dan kriminal umum, polda sulawesi tengah.