Meskipun hari ini kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan di 10 titik jalan protokol di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberi sanksi tilang bagi pelanggar. Namun, sanksi tilang tetap dijatuhkan kepada pelanggar aturan ganjil-genap di tiga ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut sebelumnya, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.