Polda Sulawesi Selatan menuding RA, pelapor juga ibu korban 3 anak yang diduga dicabuli ayahnya di Luwu Timur Sulawesi Selatan, tidak kooperatif. Akibatnya, kasus ini tak kunjung berkembang. Sebaliknya, LBH Makassar sebagai kuasa hukum pelapor menilai, polisi tidak paham kronologis visum sehingga penyelidikannya bakal tidak lengkap.