VIDEO: Harga Tarif PCR Resmi Turun
Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp 275.000, sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, menjadi Rp 300.000. Pemerintah menegaskan hasil tes swab PCR harus keluar maksimal 1 kali 24 jam setelah tes. Selain itu, ada sanksi tegas bila ada pihak yang menerapkan harga melebihi ketentuan. Aturan ini tentu merupakan kabar baik bagi masyarakat, karena harga PCR semakin terjangkau. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap penyedia jasa pemeriksaan PCR seperti Rumah Sakit Swasta, CNN Indonesia Today melalui sambungan zoom berbincang dengan Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Iing Ichsan Hanafi dan Sekjen Gakeslab Indonesia, Randy H. Teguh.