Pemprov DKI Jakarta siap mengikuti langkah pemerintah pusat,yang menghapus cuti bersama tanggal 24 desember 2021.
Penghapusan cuti bersama ini untuk membatasi mobilitas warga selama libur natal dan tahun baru,sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19.
Wakil gubernur DKI Jakarta,Ahmad Riza Patria, berharap, langkah-langkah antisipatif ini dapat menekan potensi munculnya gelombang ketiga lonjakan penularan Covid-19,di DKI Jakarta.