Heather Lois Mack, warga negara asal Amerika Serikat yang dihukum dan dipenjara di lapas perempuan kelas 2 A Denpasar, Jumat pagi dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun 2 bulan. Heather dibui akibat membunuh ibu kandungnya di sebuah hotel di Nusa Dua Bali. Heather akan segera dideportasi ke negaranya bersama anak yang dilahirkannya saat menjalani hukuman di lapas Denpasar.