Mulai 24 oktober 2021, aturan penerbangan domestik khususnya di pulau Jawa dan Bali diperketat.
Calon penumpang transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes PCR berlaku maksimal 2x24 jam, sebelum jadwal terbang.
Kebijakan inipun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.