Kementrian agama telah menerbitkan pedoman penyelengaraan peringatan hari besar keagamaan. Kegiatan beribadah ikut beradaptasi secara digital.
Tidak hanya itu pemerintah juga meniadakan cuti bersama hari besar keagamaan termasuk hari raya natal, demi mengurangi tingkat penyebaran Covid secara besar.