Bandara Soekarno-Hatta telah menerapkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang, di mana hasil tes PCR masa berlakunyadiperpanjang menjadi 3 kali 24 jam, yang mulai diterapkan dari 28 Oktober hingga 1 November. Sejumput penumpangpun menyambut baik aturan baru ini.