Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau menjadi Rp.203.920 milyar, naik 11 ,9 persen dibanding outlook 2021. Peneliti Ekonomi Kesehatan Universitas Indonesia menilai, upaya ini cukup efektif untuk meningkatkan pendapatan negara tapi tidak efektif menurunkan konsumsi rokok pada keluarga pra sejahtera.