Pengurus wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto. Uang kripto dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain. Fatwa ini diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail NU Jatim dan akan dibawa ke pembahasan Muktamar NU ke 34 di Lampung Desember mendatang.