Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pasangan suami istri di Pengadilan Negeri Surabaya, senin sore, berlangsung ricuh.
Pasangan Guntual Bin Abdullah dan tutik rahayu , yang juga menjadi pengacara , mengamuk di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai majelis hakim yang dipimpin Darmanto Dachlan membacakan putusan sela menolak eksepsi , kedua terdakwa memprotes jalannya persidangan