VIDEO: Polisi Tetapkan Tubagus Jody Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 18:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Satlantas Polres Jombang resmi menetapkan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel sebagai tersangka. Salah satu alasannya adalah Jody mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalan tol sambil bermain ponsel. Jody dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengna ancaman hukuman 6 tahun, denda 12 juta. Pasal 311 ayat 5 UU RI ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Video Terkait
Video Terpopuler