Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan farmasi yang beroperasi di Jakarta Utara. Keduanya terbukti bersalah sebagai pihak yang ikut mencemari Teluk Jakarta dengan bahan paracetamol. Dinas LHK akan terus melakukan monitoring agar perbaikan pengelolaan saluran limbah dilaksanakan dua perusahaan tersebut.