Sejumlah masukan diutarakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus negeri universitas Udayana Bali, terkait pemendikbud nomor 30 tahun 2021 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, PPKS, di lingkungan perguruan tinggi.
Mahasiswa menyatakan setuju jika peraturan menteri bisa membela korban pelecehan di kampus, namun dengan catatan harus dilakukan sosialisasi ke seluruh kalangan kampus agar isi nya dapat diketahui lebih transparan.