Permendikbutristek No 30,2021, merupakan langkah progresif pemerintah ditengah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Meski begitu, Komisi Nasional Hak Azazi Manusia, Komnasham menganggap jika Permendikbud Ristek No 30,2021 ini bisa kebablasan jika tidak dijelaskan secara detail soal substansi pasal yang dianggap masih belum jelas. Apa perspektif Komnasham soal ini? CNN Indonesia Newsroom telah terhubung lewat sambungan Zoom dengan Ketua Komnasham, Ahmad Taufan Damanik.