KPK menuntut Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah, enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi, terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Sementara, di hari yang sama, pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.