VIDEO: Konser Musik Boleh Digelar dengan Kapasitas 75%
Di tengah PPKM level satu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah aktivitas dan kegiatan seni, termasuk konser musik yang sudah boleh digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.