Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan rata rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen, angka ini jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut besaran UMP 2022 tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP sebagai aturan turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagaimana serikat buruh merespon putusan pemerintah? Reinhard Sirait berdialog bersama Presiden KSPI, Said Iqbal