Enam aset properti, senilai kurang lebih Rp. 17 miliar milik almarhumah ibunda Nirina Zubir dan keluarga, digelapkan asisten rumah tangganya.
Nirina menyatakan, aset-aset tersebut, dijual dan dijadikan agunan bank oleh asisten rumah tangga sang ibunda yang berkomplot dengan suami dan tiga orang notaris.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus ini. Tiga diantaranya telah ditahan sejak selasa lalu.