Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Minggu malam mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2022. Upah minimum di Jawa Timur mengalami kenaikan hanya sebesar 1,22 persen atau sekitar Rp22.790 . Untuk pertama kalinya, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.