Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 tak bisa memuaskan sejumlah pihak. Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 adalah 4.453.935 rupiah. Namun mnenurutnya, angka tersebut dinilai telah sesuai regulasi yang ada di Undang Undang Cipta Kerja.