Mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 secara merata di berbagai daerah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Di Jawa Timur, sejumlah skenario PPKM level 3 telah disiapkan, sekalipun kini Kabupaten-Kota di provinsi ini menerapkan PPKM level 2 sesuai dengan aturan kementerian kesehatan.