Usai membongkar dugaan kasus korupsi, seorang jurnalis asal Palopo Sulawesi Selatan divonis 3 bulan penjara. Majelis hakim memutuskan terdakwa Asrul terbukti secara sah melanggar UU ITE. Putusan majelis hakim ini membuat para jurnalis yang menunggu hasil putusan bereaksi dan menuntut Asrul divonis bebas.