Laporan komnas perempuan menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat, ironinya perempuan yang menjadi korban kekerasan justru mengalami kriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik, sehingga mereka semakin tidak berdaya memperoleh keadilan. Bagaimana memastikan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan bisa adil, baik perlakuan secara sosial dan aturan hukum yang berlaku?
Kita diskusikan sore ini dengan nara sumber yang sudah bergabung dari luar studio lewat sambungan zoom, Alimatul Qibtiyah - Komisioner Komnas Perempuan dan Kusmana - Sosiolog UIN Jakarta