Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU ini tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. MK menegaskan meskipun berlaku tapi semua pihak tidak boleh keluarkan kebijakan strategis dan tidak boleh ada aturan penetapan thd uu cipta kerja ini. Undang-Undang ini harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka Undang-undang akan otomatis inkonstitusional. Sejak awal pembahasan UU cipta kerja, buruh menilai UU ini cacat prosedur sempat juga mengalami perubahan-perubahan pasal yang substansial. Lalu apa makna keputusan ini? Untuk membahasnya sudah bergabung secara virtual Fajar Laksono - Jubir MK dan Elly Silaban - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia.