Putusan mahkamah konstitusi mengenai undang-undang-undang cipta kerja menuai beragam reaksi.
Disebut-Sebut sebagai putusan "kompromi" putusan mahkamah konstitusi dinilai janggal karena memberi ruang bagi undang-undang cipta kerja untuk dilakukan revisi.
Lalu bagaimana langkah pemerintah menindak lanjuti putusan majelis hakim? dan bagaimana nasib aturan-aturan turunan berdasarkan undang-undang cipta kerja ?
Kita akan membahasnya malam ini sudah bergabung tenaga ahli utama kantor staf presiden Ade Irfan Pulungan dan ketua bidang advokasi YLBHI Muhammad Isnur.