Presiden Joko Widodo menegaskan kembali putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai ada perbaikan.
Hal ini menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.