Selama pandemi Covid-19, jumlah pengemis di kota - kota besar terus bertambah.
Masalah kesejahteraan sosial memang menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan memberi uang kepada pengemis.
Pemprov DKI Jakarta lewat peraturan daerah, mengancam dengan kurungan hingga 60 hari.
Sementara majelis ulama indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram, bagi pengemis dan pemberi uang.