Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, divonis lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan, terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan. Tim hukum terdakwa dan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mengkaji keputusan hakim sebelum mengambil langkah hukum hingga sepekan ke depan.