Federasi serikat pekerja rokok tembakau makanan dan minuman DKI Jakarta, Selasa pagi, berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi di depan Balai Kota Jakarta. Para buruh menilai, UMP yang ditentukan oleh Gubernur DKI dengan kenaikan 0,85 persen atau Rp37 ribu, sangat kecil. Mereka menuntut UMP 2020 dinaikkan 5 persen.