Kantor wilayah hukum dan HAM Provinsi Bali mulai melarang masuk warga yang berasal dari 11 negara terpapar Covid-19 varian omicron. Dari data yang dimiliki Kanwil Kumham Bali dari 11 negara terpapar ada enam negara yang warganya sudah berada di Bali. Kanwilkumhan juga akan melakukan pengawasan terhadap WNA dari negara-negara tersebut yang sudah berada di Bali.