Pemerintah Inggris kembali memperketat aturan penggunaan masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona varian omicron. Masker wajib digunakan saat masyarakat berada di transportasi publik, kantor pos, bank, dan tempat umum lain. Yang melanggar akan didenda hingga lebih dari 200 pound sterling atau setara dengan Rp3,8 juta.