Jaksa penuntut umum menuntut Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi, dua terdakwa kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, keduanya terbukti menghalangi kerja-kerja jurnalis dengan melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi.