Kelompok buruh mengecam Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, karena Ganjar bersikukuh menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka juga mengecam ganjar tidak akan memberi sanksi, bagi perusahaan yang tidak menaikkan upah, meskipun rendah.