Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan ini Aziz Syamsuddin disebut memberikan uang senilai 3 miliar rupiah dan 36 ribu Dolar Amerika Serikat pada mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.